Minggu, 10 Juni 2012

Hal Ikhwal Kematian & Keakheratan


MAYAT DIPERLIHATKAN TEMPATNYA (SURGA ATAU NERAKA) PADA WAKTU PAGI DAN SORE



عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا مَاتَ عُرِضَ عَلَيْهِ مَقْعَدُهُ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ إِنْ كَانَ مِنْ اَهْلِ الْجَنَّةِ فَمِنْ اَهْلِ الْجَنَّةِ وَإِنْ كَانَ مِنْ اَهْلِ النَّارِ فَمِنْ اَهْلِ النَّارِ يُقَالُ هَذَامَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. (رواه البخارى )

Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rasul bersabda, “Sesungguhnya salah satu dari kalian bila mati, maka diperlihatkan tempatnya pagi dan sore. Bila ia memang ahli surga, maka ia termasuk ahli surga. Dan bila termasuk ahli neraka, maka ia termasuk ahli neraka”. Dikatakan padanya, “Inilah tempatmu, hingga Allah membangkitkanmu kepada-Nya pada hari kiamat”.[1]

  • Syair
Orang meninggal dunia  (الله)  akan diperlihatkannya
Tempatnya di waktu pagi   (الله) atau waktu sore hari
Yang termasuk ahli surga   (الله) maka dilihatkan surga
Yang termasuk ahli neraka   (الله) maka dilihatkan neraka
Dan dikatakan padanya   (الله) ini tempatmu yang nyata
Hingga Allah membangkitkan (الله)   besok hari pengadilan



ORANG YANG MATI SYAHID 



مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ, وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ اَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ. (رواه النسائ)

Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh karena membela dirinya, maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia mati syahid. Barang siapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia mati syahid.[2]

  • Syair
Orang yang mati membela   (الله) hartanya syahid matinya
Bela agama keluarga   (الله) maka mati syahid nyata       






     




                                                                                                               


[1]  H. Taufiqul Hakim, At-Tadzkiroh, ( Jepara, El-Falah, 2007), jil I, hlm. 48.
[2]  Ibid., hlm. 50.